Kamis, 08 Agustus 2019

KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA


KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA


Yang Meliana

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Bangka Pangkalpinang
Jl. Usman Ambon No. 9, Pangkalpinang 33123
Telp : (0717) 438000, Fax : (0717) 438000

Email : yangmeliana259@gmail.com
 

ABSTRAK

Negara merupakan elemen yang krusial dalam penegakan Hak Asasi Manusia, terutama dalam melindungi masyarakat. Perlindungan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan oleh Negara cukup sulit dilaksanakan karena Negara dihadapkan pada suatu situasi, di mana Negara yang seharusnya berkewajiban melindungi Hak Asasi Manusia harus berhadapan dengan tindakan-tindakan pemerintah yang mempunyai kecenderungan melanggar Hak Asasi Manusi, terutama yang menyangkut hak-hak sipil dan hak-hak politik, sehingga dalam penelitian ini menjadi permasalahan adalah faktor-faktor apakah yang menedorong perlindungan Hak Asasi Manusia, hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dalam melaksanakan perlindungan Hak Asasi Manusia dan bagaimanakah penataan hukum tentang HAM di masa mendatang.
Jenis penelitian penulis ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengelolaan dan analisis data yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif.
Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mendorong perlindungan Hak Asasi Manusia yaitu pengakuan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, isu keterbukaan, keberadaan kelas menengah. Hambatan-Hambatan yang dihadapi dalam melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia. Dalam melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia yang perlu diperhatikan adalah faktor filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Kata Kunci : Perlindungan, Hak Asasi Manusia, Negara.


ABSTRACT
State is element that crusial in human right enforcement, meintenance in to protet social interest. To protect human right that impelemtation by state difficult enough in impementation because state to face with actions government that to tress pass on human right, maintenance that in connectin with civil rights and political rights. So in this research that happen problem is what factors that so push protect human right, what abstruction that to face n to protect human right in state life in Indonesia and how law formation to protect human right in future.
Research methods include kind data, maner tell data and process method and analisys. Data kind to include material primer law, skunder law and tertier law. Tell manner data, that use is methods document study. Process method and data analysis that use in reearch methods normative law.
For research can be conclution these are factors that to push protect human right is an know ledge fae principle human right, penness issue, existence middel class. Abstruction that to face in to protect human right because less consciousness society about in important to protect human right. In to do law formation in future that important is factor philosophy, sociology, and yuridis law.

Keyword : To Protect,  Human Right, State.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM DELIK ADAT

DOWNLOAD FILE DISINI